Sabtu, 11 April 2015

UNCLOS (United Nation Convention Law of The Sea)


 

UNCLOS dilatar belakangi oleh konflik yang terjadi antara beberapa negara pada abad 16 dan 17, terutama oleh negara-negara yang mempunyai kekuatan di bidang maritim. Saling mengklaim wiayah laut negara kerap terjadi pada saat itu. Spanyol dan Portugis merupakan negara yang mempunyai kekuatan maritim terhebat pada waktu itu. Maka tidak heran banyak negara-negara maritim atau kepulauan di dunia merupakan bekas jajahan 2 negara tersebut, termasuk negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perjanjian Tordesilas yang disepakati, maka dua negara inilah yang menguasai wilayah laut internasional. Namun demikian mereka mendapat perlawanan dari kerajaan Inggris dan Belanda.

Condification conference pada tanggal 13 Maret-12 April 1930 yang dilakssanakan di Den Haag, Belanda, merupakan konferensi internasional pertama yang membahas mengenai hukum laut internasional di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa. Konferensi ini dihadiri oleh 47 negara. Dalam konferensi ini tidak ditemukan kata sepakat mengenai batas luar laut teritorial dan hak menangkap ikan pada zona tambahan.

UNCLOS sendiri dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu tahun 1958, 1960 dan 1982. UNCLOS yang pertama menghasilkan empat buah konvensi yaitu:

1.       Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan(Convention on the territorial sea and contigous zone), namun belum ada kesepakatan sehingga diusulkan untuk dilanjutkan di UNCLOS yang ke II

2.       Konvensi tentang laut lepas (Convention on the high seas), yaitu: Kebebasan pelayaran, kebebassn menangkap ikan, kebebasan meletakkan kabel dan pipa di bawah laut dan kebebasan terbang di atas laut

3.       Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber hayati di laut lepas(Convention on fishing and conservation of the living resources of the high seas)

4.       Konvensi tentang landas  kontinen (Convention on the continental shelf).

UNCLOS II disepakati untuk mlaksanakan konferensi yang ke III, karena belum ada kesepakatan mengenai lebar laut teritorial dan zona perikanan tambahan. UNCLOS III menghasilkan 2 kesepakatan yatu:

1.       Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut

2.       Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar yaitu: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, Selandia Baru, Kanada, Uni Soviet, Jepag, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal dan Republik Malagasi.

Selain itu, UNCLOS III menghasilkan delapan zonasi pengaturan hukum laut yaitu:

1.     Perairan Pedalaman (Internal waters)

2.     Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuki ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional

3.     Laut Teritorial (Teritorial waters)

4.     Zona tambahan ( Contingous waters)

5.     Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone)

6.     Landas Kontinen (Continental shelf)

7.     Laut lepas (High seas)

8.       Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Di Indonesia sendiri UNCLOS 1982 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.