UNCLOS dilatar belakangi oleh
konflik yang terjadi antara beberapa negara pada abad 16 dan 17, terutama oleh
negara-negara yang mempunyai kekuatan di bidang maritim. Saling mengklaim
wiayah laut negara kerap terjadi pada saat itu. Spanyol dan Portugis merupakan
negara yang mempunyai kekuatan maritim terhebat pada waktu itu. Maka tidak
heran banyak negara-negara maritim atau kepulauan di dunia merupakan bekas
jajahan 2 negara tersebut, termasuk negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan perjanjian Tordesilas yang disepakati, maka dua negara inilah
yang menguasai wilayah laut internasional. Namun demikian mereka mendapat perlawanan
dari kerajaan Inggris dan Belanda.
Condification conference pada tanggal 13 Maret-12 April 1930 yang
dilakssanakan di Den Haag, Belanda, merupakan konferensi internasional pertama
yang membahas mengenai hukum laut internasional di bawah naungan Liga Bangsa
Bangsa. Konferensi ini dihadiri oleh 47 negara. Dalam konferensi ini tidak
ditemukan kata sepakat mengenai batas luar laut teritorial dan hak menangkap
ikan pada zona tambahan.
UNCLOS sendiri dilaksanakan
sebanyak tiga kali, yaitu tahun 1958, 1960 dan 1982. UNCLOS yang pertama
menghasilkan empat buah konvensi yaitu:
1. Konvensi
tentang laut teritorial dan jalur tambahan(Convention
on the territorial sea and contigous zone), namun belum ada kesepakatan
sehingga diusulkan untuk dilanjutkan di UNCLOS yang ke II
2. Konvensi
tentang laut lepas (Convention on the
high seas), yaitu: Kebebasan pelayaran, kebebassn menangkap ikan, kebebasan
meletakkan kabel dan pipa di bawah laut dan kebebasan terbang di atas laut
3. Konvensi
tentang perikanan dan perlindungan sumber hayati di laut lepas(Convention on fishing and conservation of
the living resources of the high seas)
4. Konvensi
tentang landas kontinen (Convention on the continental shelf).
UNCLOS II disepakati untuk
mlaksanakan konferensi yang ke III, karena belum ada kesepakatan mengenai lebar
laut teritorial dan zona perikanan tambahan. UNCLOS III menghasilkan 2
kesepakatan yatu:
1. Konvensi
hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut
2. Ada
15 negara yang memiliki ZEE besar yaitu: Amerika Serikat, Australia, Indonesia,
Selandia Baru, Kanada, Uni Soviet, Jepag, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia,
India, Filipina, Portugal dan Republik Malagasi.
Selain itu, UNCLOS III
menghasilkan delapan zonasi pengaturan hukum laut yaitu:
1.
Perairan Pedalaman (Internal waters)
2.
Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuki ke dalamnya
selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
3.
Laut Teritorial (Teritorial waters)
4.
Zona tambahan ( Contingous waters)
5.
Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone)
6.
Landas Kontinen (Continental shelf)
7.
Laut lepas (High seas)
8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Di Indonesia sendiri UNCLOS 1982
telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.