Ikan terbang (Cypselurus sp) adalah salah satu biota
laut yang mampu menghasilkan telur dalam jumlah besar. Ikan terbang mampu
menghasilkan telur sebesar 4000 s/d 9000
butir dalam sekali masa pemijahan. Ikan terbang bersifat pelagis yaitu ikan
yang hidup permukaan perairan, selain itu ikan terbang juga mampu berenang
dengan kecepatan hingga 36 km/jam.
Di Indonesia
ikan terbang tersebar diberbagai wilyah perairan Indonesia di antaranya, Selat
Makasar, Laut Flores, Laut Natuna, Laut Aru, Laut Arafura, Bagian Utara
Sulawesi Utara, Perairan Selatan Bali dan Jawa Timur, Pantai Barat Sumatera
Barat, Laut Halmahera, Laut Banda, Perairan Sabang Ujung Banda Aceh dan Laut
Utara Iraian Jaya.
Telur ikan
terbang mempunyai nilai ekonomis tinggi, di wilayah Sulawesi Selatan, telur ikan
terbang merupakan sumber makanan yang lezat dan mengandung protein tinggi. Selain
dipasarkan di dalam negeri telur ikan terbang juga diekspor ke mancanegara
terutama ke negara Jepang.
Perairan kota
Tual yang merupakan bagian dari periaran Arafura juga menyimpan sumberdaya laut
yang tinggi termasuk telur ikan terbang. Musim telur ikan terbang di wilayah
perairan kota Tual berkisar antara bulan Mei hingga bulan September. Kapal penangkap
telur ikan terbang di perairan kota Tual didominasi oleh kapal nelayan yang
berasal dari wilayah Sulawesi yaitu meliputi Makasar, Takalar dan Bhuton. Dari hasil
wawancara dengan para nelayan penangkap telur ikan terbang, mereka harus
berlayar selama 2 minggu hingga satu bulan lamanya tergantung kondisi cuaca dan
tinggi gelombang untuk menuju perairan kota Tual dari daerah asal mereka. Kapal
penangkap telur ikan terbang dilengkapi dengan alat tangkap yang disebut rumpon
yang terbuat dari daun kelapa. Rumpon didapat dari warga sekitar perairan kota
Tual dengan harga Rp.5000-Rp.7000 per buah. Rata – rata setiap kapal mebawa
50-60 unit rumpon dengan ukuran panjang 0,8-1 m dan lebar 0,4-50 cm. Kapal penangkap
telur ikan terbang mempunyai ukuran berat kotor/ Gross Tonage (GT) dari 3-6 GT, sehingga dapat dikategorikan sebagai
nelayan kecil. Dari bulan Mei hingga pertengahan Agustus 2015 tercatat di Stasiun
PSDKP Tual mencapai 250 kapal nelayan penangkap telur iakan terbang. Sebelum operasi
penangkapan,kapal harus dilengkapi dengan beberapa dokumen antara lain, SIPI (Surat
Izin Penangkapan Ikan) dari pemerintah Kota Tual, SLO (Surat Laik Operasi) dari
Stasiun PSDKP Tual dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari PP Tual.