Cerita ini berawal ketika aku
ikut seleksi CPNS tahun 2013. Pada seleksi tahun 2013 aku ikut seleksi hingga
TKB dan wawancara, dengan formasi analis. Di saat bersamaan ada salah satu
teman seangkatanku dari Semarang yang juga lolos hingga TKB dan wawancara
dengan mengambil formasi pengawas perikanan. Karena lokasi tes TKB dan
wawancara dilaksanakan di STP Pasar Minggu, Jakarta selatan, maka temanku
menghubungi aku untuk menginap di rumahku ketika nanti akan mengikuti tes
tersebut. Dan dengan penuh rasa senang aku langsung membolehkan temanku untuk
menginap di rumahku dengan seizin istriku tentunya.
Di sini yang menjadi pertanyaanku
adalah formasi pengawas perikanan. Karena setahuku, formasi pengawas perikanan
hanya diperuntukkan untuk lulusan program studi Pemanfaatan Sumber Daya
Perairan (PSP), sedangkan aku dan temanku adalah lulusan program studi Budidaya
Perairan (BDP). Setelah aku telusuri, ternyata formasi pengawas perikanan
diperuntukkan untuk sarjana ilmu perikanan. Pada tahun berikutnya (2014) aku
mengambil formasi pengawas perikanan dan alhamdulillah aku lolos menjadi
pengawas perikanan.
Menurut undang-undang nomor 45
tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang
perikanan pasal 66 A, pengawas perikanan merupakan jabatan fungsinal pegawai
negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk. Untuk selanjutnya, pengawas perikanan dapat dididik
untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
Tugas pengawas perikanan adalah mengawasi
tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan
tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan meliputi, kegiatan
penangkapan ikan, pembudiyaan ikan, perbenihan, pengolahan, distribusi keluar
masuk ikan, mutu hasil perikanan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan
manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan serta ikan hasil
rekayasa genetik.
Sedangkan wewenang dari pengawas
perikanan adalah memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; memeriksa sarana
dan prasarana yang digunakn untuk kegiatan perikanan; memverifikasi kelengkapan
dan keabsahan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut
Ikan (SIKPI); mendokumentasikan hasil pemeriksaan; mengambil contoh ikan
dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan; menghentikan,
memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga
atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau
orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut
oleh penyidik; menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan
khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan
dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal
perikanan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab. Bahkan, pengawas perikanan juga
dapat melakukan pembakaran atau enenggalaman kapal perikanan berbendera asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu pengawas perikanan
dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan,
senjata api atau alat pengaman diri. Kapal pengawas perikanan dalam melaksanakan
tugasnya, yaitu melakuakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan
dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dilengkapi
dengan senjata api.
Kapal pengawas perikanan
mempunyai wewenang untuk menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal
yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI ke pelabuhan
terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.