Sabtu, 21 Maret 2015

PENGAWAS PERIKANAN

 
Cerita ini berawal ketika aku ikut seleksi CPNS tahun 2013. Pada seleksi tahun 2013 aku ikut seleksi hingga TKB dan wawancara, dengan formasi analis. Di saat bersamaan ada salah satu teman seangkatanku dari Semarang yang juga lolos hingga TKB dan wawancara dengan mengambil formasi pengawas perikanan. Karena lokasi tes TKB dan wawancara dilaksanakan di STP Pasar Minggu, Jakarta selatan, maka temanku menghubungi aku untuk menginap di rumahku ketika nanti akan mengikuti tes tersebut. Dan dengan penuh rasa senang aku langsung membolehkan temanku untuk menginap di rumahku dengan seizin istriku tentunya.
Di sini yang menjadi pertanyaanku adalah formasi pengawas perikanan. Karena setahuku, formasi pengawas perikanan hanya diperuntukkan untuk lulusan program studi Pemanfaatan Sumber Daya Perairan (PSP), sedangkan aku dan temanku adalah lulusan program studi Budidaya Perairan (BDP). Setelah aku telusuri, ternyata formasi pengawas perikanan diperuntukkan untuk sarjana ilmu perikanan. Pada tahun berikutnya (2014) aku mengambil formasi pengawas perikanan dan alhamdulillah aku lolos menjadi pengawas perikanan.
Menurut undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 66 A, pengawas perikanan merupakan jabatan fungsinal pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk selanjutnya, pengawas perikanan dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
Tugas pengawas perikanan adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan meliputi, kegiatan penangkapan ikan, pembudiyaan ikan, perbenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan serta ikan hasil rekayasa genetik.
Sedangkan wewenang dari pengawas perikanan adalah memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan; memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; memeriksa sarana dan prasarana yang digunakn untuk kegiatan perikanan; memverifikasi kelengkapan dan keabsahan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); mendokumentasikan hasil pemeriksaan; mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium; memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan; menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.  Bahkan, pengawas perikanan juga dapat melakukan pembakaran atau enenggalaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api atau alat pengaman diri. Kapal pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakuakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dilengkapi dengan senjata api.
Kapal pengawas perikanan mempunyai wewenang untuk menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Jumat, 13 Maret 2015

Pantang Menyerah dan Tidak Mengenal Putus Asa



 

Cerita ini berawal ketika aku selesai melaksanakan ujian skripsi. Sesaat setelah aku selesai melaksanakan ujian skripsi, aku mendapatkan tawaran dari dosenku untuk ikut terlibat dalam salah satu proyek penelitiannya yang dibiayai oleh kemenristek. Tanpa berpikir panjang aku langsung menerimanya. Mengingat jasa yang telah diberikan oleh dosenku, aku tidak berharap untuk mendapatkan imbalan, yang penting ada tempat menginap untukku saja itu sudah cukup. Namun tidak disangka, dosenku menawarkan sejumlah gaji setiap bulan dengan alasan aku sudah lulus menjadi sarjana (meskipun aku belum diwisuda), jumlahnya pun menurutku lebih dari cukup yaitu memulai penelitian tersebut. Dimulai dengan persiapan tempat dan alat penelitian, hingga saat tiba waktu wisudaku tiba. Setelah hari wisuda itupun aku langsung kembali untuk melakukan tugasku di penelitian tersebut. Hampir enam bulan telah terlewati, akhirnya penelitian itupun selesai. Dosenkupun memberi sebuah tawaran, bahwa akan membuat semacam peternakan ikan lele, dimulai dari pembenihan hingga pembesaran dan aku yang diminta untuk mengurusnya. Aku berpikir beberapa hari untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Setelah aku pertimbangkan, akhirnya aku memilih untuk keluar mencari pengalaman di tempat lain.

Singkat cerita pada 20 Agustus 2007 aku diterima di salah satu perusahaan maping di jakarta yang mempunyai core product DEM dan DSM dengan tekhnologi IFSAR. Aku bertahan menjadi karyawan di perusahaan tersebut hingga 3 tahun lamanya. Di perusahaan itupun aku menemukan jodoh pendamping hidupku. Setelah resign dari perusahaan tersebut akupun berpindah-pindah tempat kerja, karena belum menemukan kecocokan. Lebih dari tiga kali dalam 2 tahun aku berganti tempat kerja, akhirnya aku kembali bergabung dengan perusahaan yang bergerak di bidang maping, namun dengan tekhnologi yang berbeda yaitu LIDAR(hingga tulisan ini dibuat, aku masih tercatat menjadi karyawan di perusahaan tersebut). Selama menjadi karyawan swasta aku memendam keinginan untuk menjadi abdi negara, karena di daerah asalku menjadi abdi negara adalah suatu kebanggaan tersendiri, bahkan para orang tua di daerah asalaku rela mengeluarkan sejumlah uang meski dengan menjual sawah mereka agar anak mereka bisa diterima menjadi abdi negara. Bapakku salah satu orang tua yang terdoktrin oleh budaya tersebut.

Setahun setelah aku lulus yaitu tahun 2007, pemerintah membuka lowongan untuk menjadi abdi negara. Sesuai dengan jurusan yang aku ambil yaitu perikanan, maka aku mendaftar untuk menjadi abdi negara di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), yang saat ini berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun aku belum berhasil, dan itu berulang selama 4 tahun berturut-turut (2007, 2008, 2009 dan 2010), hingga akhirnya pemerintah melakukan moratorium penerimaan abdi negara selama 2 tahun (2011 dan 2012). Pada titik itupun aku hampir putus asa untuk menjadi abdi negara. Namun dengan tekad dan dukungan dari orang-orang terkasih, aku tetap menyimpan asa untuk tetap menjadi abdi negara. Pada tahun 2013 pemerintah membuka lowongan untuk menjadi abdi negara kembali. Pada tahun ini sistem penerimaannya lebih terbuka, meskipun masih terjadi beberapa kekurangan. Sistem CAT digunakan untuk meminimalkan kecurangan dalam proses penerimaan abdi negara. Sistem CAT terdiri dari beberapa soal yang disebut dengan TKD(Tes Kompetensi Dasar). Pada tahun ini aku mendaftar untuk di dua instansi, yaitu KKP dan Kemenhut. Dan kedua-duanya aku lolos TKD. Namun pada tes berikutnya yaitu TKB (Tes Kompetensi Bidang) aku gagal. Untuk TKB KKP, menggunakan LJK jadi masih diragukan keterbukaannya. Untuk di Kemenhut di pengumuman akhir pada formasi yang aku ambil ternyata hanya diambil satu orang, padahal di pengumuman awal dibutuhkan dua formasi. Namun demikian aku tidak merasa patah arang dan berencana akan ikut mendaftar di kesempatan tahun berikutnya. Pada pertengahan tahun 2014 pemerintah resmi mengumumkan pembukaan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,kali ini peserta hanya diperbolehkan untuk memilih satu instansi di lingkup pemerintahan dengan pilihan tiga formasi. Dan seperti biasanya, aku mendaftar di instansi KKP. Dan syukur alahamdulillah akhirnya aku keterima menjadi abdi negara dengan nilai akhir yang memuaskan, dengan menempati posisi pertama di formasi yang aku lamar. Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah tuhan segala alam.