Sabtu, 21 Maret 2015

PENGAWAS PERIKANAN

 
Cerita ini berawal ketika aku ikut seleksi CPNS tahun 2013. Pada seleksi tahun 2013 aku ikut seleksi hingga TKB dan wawancara, dengan formasi analis. Di saat bersamaan ada salah satu teman seangkatanku dari Semarang yang juga lolos hingga TKB dan wawancara dengan mengambil formasi pengawas perikanan. Karena lokasi tes TKB dan wawancara dilaksanakan di STP Pasar Minggu, Jakarta selatan, maka temanku menghubungi aku untuk menginap di rumahku ketika nanti akan mengikuti tes tersebut. Dan dengan penuh rasa senang aku langsung membolehkan temanku untuk menginap di rumahku dengan seizin istriku tentunya.
Di sini yang menjadi pertanyaanku adalah formasi pengawas perikanan. Karena setahuku, formasi pengawas perikanan hanya diperuntukkan untuk lulusan program studi Pemanfaatan Sumber Daya Perairan (PSP), sedangkan aku dan temanku adalah lulusan program studi Budidaya Perairan (BDP). Setelah aku telusuri, ternyata formasi pengawas perikanan diperuntukkan untuk sarjana ilmu perikanan. Pada tahun berikutnya (2014) aku mengambil formasi pengawas perikanan dan alhamdulillah aku lolos menjadi pengawas perikanan.
Menurut undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 66 A, pengawas perikanan merupakan jabatan fungsinal pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk selanjutnya, pengawas perikanan dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
Tugas pengawas perikanan adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan meliputi, kegiatan penangkapan ikan, pembudiyaan ikan, perbenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan serta ikan hasil rekayasa genetik.
Sedangkan wewenang dari pengawas perikanan adalah memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan; memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; memeriksa sarana dan prasarana yang digunakn untuk kegiatan perikanan; memverifikasi kelengkapan dan keabsahan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); mendokumentasikan hasil pemeriksaan; mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium; memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan; menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.  Bahkan, pengawas perikanan juga dapat melakukan pembakaran atau enenggalaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api atau alat pengaman diri. Kapal pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakuakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dilengkapi dengan senjata api.
Kapal pengawas perikanan mempunyai wewenang untuk menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

3 komentar:

  1. Pak soal TKB pengawas perikanan materinya apa saja. Saya belum ada gambaran sama sekali dan tidak tahu mau belajar apa. Saya juga lulusan BDP. Trimaksih

    BalasHapus