Selasa, 08 September 2015

Gelar Operasi PSDKP Tual




Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu sistem pengawasan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki fungsi penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Kapal Pengawas ALBACORE 002 sebagai salah satu unsur Kapal Pengawas tipe speed boat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana pendukung Pengawas Perikanan khususnya Pengawas Perikanan Stasiun  Pengawasan SDKP Tual dalam melaksanakan tugas dan fungsi  Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan di wilayah Perairan yuridiksi Stasiun Pengawasan Tual.

Sebagai pelaksanaan fungsi dukungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tersebut maka, secara rutin dilaksanakan Operasi Rutin Mandiri guna melakukan penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 714 khususnya di wilayah perairan Kota Tual, Maluku Tenggara dan sekitarnya.
          Kegiatan Gelar Operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dilaksanakan                diwilayah perairan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara

Selain melakukan operasi terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan praktek IUU fishing, gelar operasi ini juga dijadikan sebagai sarana sosialisasi kepada nelayan agar taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan Sosialisasi Mngenai Kelengkapan Dokumrn Kapal Perikanan
Melakukan Sosialisasi Mengenai Daerah Penangkapan (Daerah Penangkapan harus Sesuai Izin yang Tertera di Dokumen SIPI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar