Kapal
Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu sistem
pengawasan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki
fungsi penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Kapal
Pengawas ALBACORE 002 sebagai salah satu unsur Kapal Pengawas tipe speed boat Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang dimiliki oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Tual, memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana pendukung
Pengawas Perikanan khususnya Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Pengawasan Sumber daya
Kelautan dan Perikanan di wilayah Perairan yuridiksi Stasiun Pengawasan Tual.
Sebagai
pelaksanaan fungsi dukungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
tersebut maka, secara rutin dilaksanakan Operasi Rutin Mandiri guna melakukan
penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 714 khususnya di wilayah
perairan Kota Tual, Maluku Tenggara dan sekitarnya.
Kegiatan
Gelar Operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan dilaksanakan diwilayah perairan Kabupaten Maluku Tenggara dan
Kota Tual.
Wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara
Selain melakukan operasi terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan praktek IUU fishing, gelar operasi ini juga dijadikan sebagai sarana sosialisasi kepada nelayan agar taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan Sosialisasi Mngenai Kelengkapan Dokumrn Kapal Perikanan
Melakukan Sosialisasi Mengenai Daerah Penangkapan (Daerah Penangkapan harus Sesuai Izin yang Tertera di Dokumen SIPI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar