Senin, 07 Desember 2015

Regional Monitoring Center (RMC) Stasiun PSDKP Tual

Regional Monitoring Center (RMC) Stasiun PSDKP Tual

Pergerakan Kapal Perikanan Jenis Pengangkut
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki perairan laut yang sangat luas. Pencegahan, pengawasan dan pemantauan praktek ilegal, unreported dan unregulated fishing (IUU) di Indonesia sangat diperlukan, sehingga perlu adanya satu sistem pemantauan terhadap kapal-kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan telah melakukan terobosan besar dengan menciptakan suatu sistem terpadu yang tertuang dalam program MCS (monitoring, control, dan surveilance). Vessel Monitoring System (VMS) adalah teknologi yang dipakai untuk melakukan monitoring kapal-kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI. Regional Monitoring Center (RMC) merupakan sarana pemantauan kapal-kapal perikanan yang dibentuk di beberapa UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan untuk membantu melakukan pemantauan terhadap kapal-kapal perikanan yang dilakukakan oleh direktorat pemantauan dan pengembangan infrastruktur.
Penyediaan alat sarana pengawasan perikanan berupa VMS (vessel monitoring system) sangat membantu dalam pelaksanaan fungsi monitoring kegiatan pengawasan perikanan. Dengan penerapan VMS setiap kapal perikanan di atas 30 GT dapat diketahui posisi dan aktivitas kapal di laut. Surat Laik Operasional (SLO) merupakan dokumen kapal perikanan yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan. Dengan  pengontrolan SKAT (Surat Keterangan Aktifasi Transmitter) menjadi salah satu indikator penentu kelayakan penerbitan SLO oleh pengawas perikanan.
Stasiun PSDKP Tual pada bulan September 2015 memanfaatkan perangkat RMC untuk menunjang kinerja Stasiun dalam mendeteksi dugaan pelanggaran kapal-kapal perikanan yang berpangkalan di pelabuhan Tual.

Sebaran Kapal Perikanan yang Berada di Perairan Arafura






Kamis, 10 September 2015

The 10 Most Important Tips to Get a Scholarship


Finding a scholarship is easier than you might think. Here are some tips on getting a scholarship, including what you should look out for in your application.
Get your scholarship
1. Start your search as early as possible
The earlier you start your research, the sooner you can get support. And don't be afraid about not finding suitable scholarships. Just ignore all the misconceptions about scholarships you might have and focus on your application. Because when you have support you can focus wholly on your studies. Many organisations have one deadline per year. If you miss this you will have to wait another year before you can apply.
Creating a profile on european-funding-guide.eu only takes a few minutes. Once complete, you will be able to browse scholarships and funding options that match your profile. You should also check back regularly to stay up-to-date with the new funding opportunities that become available. Just log in at european-funding-guide.eu.
2. Search the scholarship databases for matching grants
Instead of the complex and time-consuming process of researching on the internet, you can simply check our scholarship databases for funding opportunities. All scholarships are filtered according to application requirements. This saves you time as you won’t have to review scholarships that don’t match your profile.
3. Apply now for scholarships that match your profile
Don’t just randomly send your CV to the most popular scholarship funders. Instead you should focus on applying to the organisations with opportunities that match your profile. And don't hesitate to send several applications as this will increase your chances of success.
The best opportunities are with the lesser known organisations. There are even some that struggle to find enough candidates each year, so you should seek out these opportunities.
4. Don’t miss the deadline
The biggest mistake you can make is making a late application. In the majority of cases this will exclude you from the process. Many scholarships have one deadline per year so if you miss it, you will have to wait a full year before you can apply again.
5. Personalize your application
No one likes receiving a generic application that has been sent out on mass, so you should avoid sending out one template to lots of different organisations. The best approach is to personalise and tailor each application. This is not difficult and can include things like addressing it to the right person, or tailoring your responses to match the objectives of the awarding body. You can find further help on preparing your application in our How to Advertise guide.
6. Check your application for mistakes
You will leave a bad first impression if you submit a sloppy application. Read it carefully and correct any mistakes before sending it. In particular you should check your spelling and grammar, as well as checking that the information you are including is factually correct.
Also make sure you follow any application instructions that you are given. For example, if you are asked to send in the application on A4 paper, only use A4 paper.
7. Make sure your application is complete
When you are applying for a scholarship, don’t submit an incomplete application. This will usually result in your application being rejected.
8. What appears when you search for your name in Google?
The people responsible for awarding scholarships may Google you to find out more information. Check your privacy settings on Facebook and other social media networks. And look for content that might leave a bad impression and try to get it removed.
9. Use a photo that leaves an impression of professionalism
First impressions count so your profile photo should be high quality and you should look happy and professional. It is advisable to include a photo, even if it is not asked for.
10. Don’t become a nuisance
Many organisations do not send confirmation of receipt. Often 3 to 6 months will pass before you get feedback. Some even write on their website that applicants should not make contact to check on the progress of their application. You should follow that request.
If you were able to get a scholarship make sure to keep it and don't risk loosing it because of unnecessary mistakes.

 Source: http://www.european-funding-guide.eu/articles/how-apply/10-most-important-tips-get-scholarship

Selasa, 08 September 2015

Gelar Operasi PSDKP Tual




Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu sistem pengawasan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki fungsi penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Kapal Pengawas ALBACORE 002 sebagai salah satu unsur Kapal Pengawas tipe speed boat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana pendukung Pengawas Perikanan khususnya Pengawas Perikanan Stasiun  Pengawasan SDKP Tual dalam melaksanakan tugas dan fungsi  Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan di wilayah Perairan yuridiksi Stasiun Pengawasan Tual.

Sebagai pelaksanaan fungsi dukungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tersebut maka, secara rutin dilaksanakan Operasi Rutin Mandiri guna melakukan penjagaan, pengawasan, pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perikanan pada wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 714 khususnya di wilayah perairan Kota Tual, Maluku Tenggara dan sekitarnya.
          Kegiatan Gelar Operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dilaksanakan                diwilayah perairan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara

Selain melakukan operasi terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan praktek IUU fishing, gelar operasi ini juga dijadikan sebagai sarana sosialisasi kepada nelayan agar taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan Sosialisasi Mngenai Kelengkapan Dokumrn Kapal Perikanan
Melakukan Sosialisasi Mengenai Daerah Penangkapan (Daerah Penangkapan harus Sesuai Izin yang Tertera di Dokumen SIPI)


Rabu, 02 September 2015

'GARWO'

 
 
 
 
 
 
"Garwo" yang dalam bahasa Indonesia berarti istri/suami adalah akronim dari "sigaraning nyowo" yang dapat diartikan sebagai belahan jiwa. Istilah tersebut memang benar adanya. Betapa terasanya ketika antara spasang suami istri terpisahkan oleh jarak dan hanya berkomunikasi via telepon dan sosial media lainnya.
 
 Cerita ini adalah kelanjutan dari cerita yang sebelumnya. Berawal dari diterimanya aku menjadi CPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ditugaskan sebagai Pengawas Perikanan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Tual, maka dengan itu aku dan istri dipisahkan oleh luasnya samudera dan hamparan pulau-pulau Nusantara. Praktis sejak itu kami hanya bisa berkomunikasi via seluler dan sosial media seperti Blackberry Massanger dan Whatsapp. Satu bulan, dua bulan terlewati, namun rasanya bagai bertahun-tahun lamanya. Pekerjaan saat masih lajang dahulu kini aku kerjakan lagi yang sebelumnya tidak pernah aku lakukan semenjak aku menikah. Seperti mencuci baju, menyetrika baju dan cuci piring, kini aku lakukan lagi. Namun itu semua malah menambah motivasiku untuk maju dan semakin menambah rasa sayang dan cintaku kepada istriku tercinta.
 
Teruntuk istriku yang berada di pulau seberang sana tetaplah ceria seperti hari-hari biasa, tetap selalu panjatkan rasa syukur kehadirat ALLAH SWT dan tetap selalu panjatkan doa kepada-NYA.
 
 

Senin, 17 Agustus 2015

PENANGKAPAN TELUR IKAN TERBANG DI PERAIRAN KOTA TUAL





Ikan terbang (Cypselurus sp) adalah salah satu biota laut yang mampu menghasilkan telur dalam jumlah besar. Ikan terbang mampu menghasilkan telur sebesar 4000 s/d  9000 butir dalam sekali masa pemijahan. Ikan terbang bersifat pelagis yaitu ikan yang hidup permukaan perairan, selain itu ikan terbang juga mampu berenang dengan kecepatan hingga 36 km/jam.
Di Indonesia ikan terbang tersebar diberbagai wilyah perairan Indonesia di antaranya, Selat Makasar, Laut Flores, Laut Natuna, Laut Aru, Laut Arafura, Bagian Utara Sulawesi Utara, Perairan Selatan Bali dan Jawa Timur, Pantai Barat Sumatera Barat, Laut Halmahera, Laut Banda, Perairan Sabang Ujung Banda Aceh dan Laut Utara Iraian Jaya.

Telur ikan terbang mempunyai nilai ekonomis tinggi, di wilayah Sulawesi Selatan, telur ikan terbang merupakan sumber makanan yang lezat dan mengandung protein tinggi. Selain dipasarkan di dalam negeri telur ikan terbang juga diekspor ke mancanegara terutama ke negara Jepang.
Perairan kota Tual yang merupakan bagian dari periaran Arafura juga menyimpan sumberdaya laut yang tinggi termasuk telur ikan terbang. Musim telur ikan terbang di wilayah perairan kota Tual berkisar antara bulan Mei hingga bulan September. Kapal penangkap telur ikan terbang di perairan kota Tual didominasi oleh kapal nelayan yang berasal dari wilayah Sulawesi yaitu meliputi Makasar, Takalar dan Bhuton. Dari hasil wawancara dengan para nelayan penangkap telur ikan terbang, mereka harus berlayar selama 2 minggu hingga satu bulan lamanya tergantung kondisi cuaca dan tinggi gelombang untuk menuju perairan kota Tual dari daerah asal mereka. Kapal penangkap telur ikan terbang dilengkapi dengan alat tangkap yang disebut rumpon yang terbuat dari daun kelapa. Rumpon didapat dari warga sekitar perairan kota Tual dengan harga Rp.5000-Rp.7000 per buah. Rata – rata setiap kapal mebawa 50-60 unit rumpon dengan ukuran panjang 0,8-1 m dan lebar 0,4-50 cm. Kapal penangkap telur ikan terbang mempunyai ukuran berat kotor/ Gross Tonage (GT) dari 3-6 GT, sehingga dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil. Dari bulan Mei hingga pertengahan Agustus 2015 tercatat di Stasiun PSDKP Tual mencapai 250 kapal nelayan penangkap telur iakan terbang. Sebelum operasi penangkapan,kapal harus dilengkapi dengan beberapa dokumen antara lain, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dari pemerintah Kota Tual, SLO (Surat Laik Operasi) dari Stasiun PSDKP Tual dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari PP Tual.

Sabtu, 11 April 2015

UNCLOS (United Nation Convention Law of The Sea)


 

UNCLOS dilatar belakangi oleh konflik yang terjadi antara beberapa negara pada abad 16 dan 17, terutama oleh negara-negara yang mempunyai kekuatan di bidang maritim. Saling mengklaim wiayah laut negara kerap terjadi pada saat itu. Spanyol dan Portugis merupakan negara yang mempunyai kekuatan maritim terhebat pada waktu itu. Maka tidak heran banyak negara-negara maritim atau kepulauan di dunia merupakan bekas jajahan 2 negara tersebut, termasuk negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perjanjian Tordesilas yang disepakati, maka dua negara inilah yang menguasai wilayah laut internasional. Namun demikian mereka mendapat perlawanan dari kerajaan Inggris dan Belanda.

Condification conference pada tanggal 13 Maret-12 April 1930 yang dilakssanakan di Den Haag, Belanda, merupakan konferensi internasional pertama yang membahas mengenai hukum laut internasional di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa. Konferensi ini dihadiri oleh 47 negara. Dalam konferensi ini tidak ditemukan kata sepakat mengenai batas luar laut teritorial dan hak menangkap ikan pada zona tambahan.

UNCLOS sendiri dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu tahun 1958, 1960 dan 1982. UNCLOS yang pertama menghasilkan empat buah konvensi yaitu:

1.       Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan(Convention on the territorial sea and contigous zone), namun belum ada kesepakatan sehingga diusulkan untuk dilanjutkan di UNCLOS yang ke II

2.       Konvensi tentang laut lepas (Convention on the high seas), yaitu: Kebebasan pelayaran, kebebassn menangkap ikan, kebebasan meletakkan kabel dan pipa di bawah laut dan kebebasan terbang di atas laut

3.       Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber hayati di laut lepas(Convention on fishing and conservation of the living resources of the high seas)

4.       Konvensi tentang landas  kontinen (Convention on the continental shelf).

UNCLOS II disepakati untuk mlaksanakan konferensi yang ke III, karena belum ada kesepakatan mengenai lebar laut teritorial dan zona perikanan tambahan. UNCLOS III menghasilkan 2 kesepakatan yatu:

1.       Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut

2.       Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar yaitu: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, Selandia Baru, Kanada, Uni Soviet, Jepag, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal dan Republik Malagasi.

Selain itu, UNCLOS III menghasilkan delapan zonasi pengaturan hukum laut yaitu:

1.     Perairan Pedalaman (Internal waters)

2.     Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuki ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional

3.     Laut Teritorial (Teritorial waters)

4.     Zona tambahan ( Contingous waters)

5.     Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone)

6.     Landas Kontinen (Continental shelf)

7.     Laut lepas (High seas)

8.       Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Di Indonesia sendiri UNCLOS 1982 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Sabtu, 21 Maret 2015

PENGAWAS PERIKANAN

 
Cerita ini berawal ketika aku ikut seleksi CPNS tahun 2013. Pada seleksi tahun 2013 aku ikut seleksi hingga TKB dan wawancara, dengan formasi analis. Di saat bersamaan ada salah satu teman seangkatanku dari Semarang yang juga lolos hingga TKB dan wawancara dengan mengambil formasi pengawas perikanan. Karena lokasi tes TKB dan wawancara dilaksanakan di STP Pasar Minggu, Jakarta selatan, maka temanku menghubungi aku untuk menginap di rumahku ketika nanti akan mengikuti tes tersebut. Dan dengan penuh rasa senang aku langsung membolehkan temanku untuk menginap di rumahku dengan seizin istriku tentunya.
Di sini yang menjadi pertanyaanku adalah formasi pengawas perikanan. Karena setahuku, formasi pengawas perikanan hanya diperuntukkan untuk lulusan program studi Pemanfaatan Sumber Daya Perairan (PSP), sedangkan aku dan temanku adalah lulusan program studi Budidaya Perairan (BDP). Setelah aku telusuri, ternyata formasi pengawas perikanan diperuntukkan untuk sarjana ilmu perikanan. Pada tahun berikutnya (2014) aku mengambil formasi pengawas perikanan dan alhamdulillah aku lolos menjadi pengawas perikanan.
Menurut undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 66 A, pengawas perikanan merupakan jabatan fungsinal pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk selanjutnya, pengawas perikanan dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
Tugas pengawas perikanan adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan meliputi, kegiatan penangkapan ikan, pembudiyaan ikan, perbenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan serta ikan hasil rekayasa genetik.
Sedangkan wewenang dari pengawas perikanan adalah memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan; memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; memeriksa sarana dan prasarana yang digunakn untuk kegiatan perikanan; memverifikasi kelengkapan dan keabsahan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); mendokumentasikan hasil pemeriksaan; mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium; memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan; menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.  Bahkan, pengawas perikanan juga dapat melakukan pembakaran atau enenggalaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api atau alat pengaman diri. Kapal pengawas perikanan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakuakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dilengkapi dengan senjata api.
Kapal pengawas perikanan mempunyai wewenang untuk menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Jumat, 13 Maret 2015

Pantang Menyerah dan Tidak Mengenal Putus Asa



 

Cerita ini berawal ketika aku selesai melaksanakan ujian skripsi. Sesaat setelah aku selesai melaksanakan ujian skripsi, aku mendapatkan tawaran dari dosenku untuk ikut terlibat dalam salah satu proyek penelitiannya yang dibiayai oleh kemenristek. Tanpa berpikir panjang aku langsung menerimanya. Mengingat jasa yang telah diberikan oleh dosenku, aku tidak berharap untuk mendapatkan imbalan, yang penting ada tempat menginap untukku saja itu sudah cukup. Namun tidak disangka, dosenku menawarkan sejumlah gaji setiap bulan dengan alasan aku sudah lulus menjadi sarjana (meskipun aku belum diwisuda), jumlahnya pun menurutku lebih dari cukup yaitu memulai penelitian tersebut. Dimulai dengan persiapan tempat dan alat penelitian, hingga saat tiba waktu wisudaku tiba. Setelah hari wisuda itupun aku langsung kembali untuk melakukan tugasku di penelitian tersebut. Hampir enam bulan telah terlewati, akhirnya penelitian itupun selesai. Dosenkupun memberi sebuah tawaran, bahwa akan membuat semacam peternakan ikan lele, dimulai dari pembenihan hingga pembesaran dan aku yang diminta untuk mengurusnya. Aku berpikir beberapa hari untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Setelah aku pertimbangkan, akhirnya aku memilih untuk keluar mencari pengalaman di tempat lain.

Singkat cerita pada 20 Agustus 2007 aku diterima di salah satu perusahaan maping di jakarta yang mempunyai core product DEM dan DSM dengan tekhnologi IFSAR. Aku bertahan menjadi karyawan di perusahaan tersebut hingga 3 tahun lamanya. Di perusahaan itupun aku menemukan jodoh pendamping hidupku. Setelah resign dari perusahaan tersebut akupun berpindah-pindah tempat kerja, karena belum menemukan kecocokan. Lebih dari tiga kali dalam 2 tahun aku berganti tempat kerja, akhirnya aku kembali bergabung dengan perusahaan yang bergerak di bidang maping, namun dengan tekhnologi yang berbeda yaitu LIDAR(hingga tulisan ini dibuat, aku masih tercatat menjadi karyawan di perusahaan tersebut). Selama menjadi karyawan swasta aku memendam keinginan untuk menjadi abdi negara, karena di daerah asalku menjadi abdi negara adalah suatu kebanggaan tersendiri, bahkan para orang tua di daerah asalaku rela mengeluarkan sejumlah uang meski dengan menjual sawah mereka agar anak mereka bisa diterima menjadi abdi negara. Bapakku salah satu orang tua yang terdoktrin oleh budaya tersebut.

Setahun setelah aku lulus yaitu tahun 2007, pemerintah membuka lowongan untuk menjadi abdi negara. Sesuai dengan jurusan yang aku ambil yaitu perikanan, maka aku mendaftar untuk menjadi abdi negara di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), yang saat ini berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun aku belum berhasil, dan itu berulang selama 4 tahun berturut-turut (2007, 2008, 2009 dan 2010), hingga akhirnya pemerintah melakukan moratorium penerimaan abdi negara selama 2 tahun (2011 dan 2012). Pada titik itupun aku hampir putus asa untuk menjadi abdi negara. Namun dengan tekad dan dukungan dari orang-orang terkasih, aku tetap menyimpan asa untuk tetap menjadi abdi negara. Pada tahun 2013 pemerintah membuka lowongan untuk menjadi abdi negara kembali. Pada tahun ini sistem penerimaannya lebih terbuka, meskipun masih terjadi beberapa kekurangan. Sistem CAT digunakan untuk meminimalkan kecurangan dalam proses penerimaan abdi negara. Sistem CAT terdiri dari beberapa soal yang disebut dengan TKD(Tes Kompetensi Dasar). Pada tahun ini aku mendaftar untuk di dua instansi, yaitu KKP dan Kemenhut. Dan kedua-duanya aku lolos TKD. Namun pada tes berikutnya yaitu TKB (Tes Kompetensi Bidang) aku gagal. Untuk TKB KKP, menggunakan LJK jadi masih diragukan keterbukaannya. Untuk di Kemenhut di pengumuman akhir pada formasi yang aku ambil ternyata hanya diambil satu orang, padahal di pengumuman awal dibutuhkan dua formasi. Namun demikian aku tidak merasa patah arang dan berencana akan ikut mendaftar di kesempatan tahun berikutnya. Pada pertengahan tahun 2014 pemerintah resmi mengumumkan pembukaan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,kali ini peserta hanya diperbolehkan untuk memilih satu instansi di lingkup pemerintahan dengan pilihan tiga formasi. Dan seperti biasanya, aku mendaftar di instansi KKP. Dan syukur alahamdulillah akhirnya aku keterima menjadi abdi negara dengan nilai akhir yang memuaskan, dengan menempati posisi pertama di formasi yang aku lamar. Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah tuhan segala alam.

Selasa, 03 Februari 2015

Time Learning by Foot Massage

My father is my hero. I learned about time knowledge from him. When i was at elemantary school, i have a duty to give a foot massage for my father. My father is farmer. He was doing his job everyday from early morning until 12:00 p.m., one hour took a rest and then back to field until 17:00 p.m.. Due to his activity very exshaution, he need some massage at the night. I was child, so I only can gave a massage with my foot. While i gave a massage for my father, he gave a time lesson for me. One by one i asked about second, minute and hour and finally i can understood very well. Thanks a lot my father.

Selasa, 06 Januari 2015

Bet Kayu yang Tidak akan Pernah Terlupakan


Alhamdulillahirrobbil'alamin...
Kata-kata itulah selalu terucap ketika sesaat aku membuka mata dari mimpi indahku. Besyukur sekali karena aku terlahir di lingkungan keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang, meskipun jauh dari kemewahan. Selain kedua orang tuaku, ada sosok yang sangat berpengaruh dalam kehidupanku, pamanda Lasman Ismanto. Beliaulah yang selama ini memberikan segala motivasi, waktu, pikiran, dan segalanya. Sejak aku kecil pamanda selalu memberikan petuah-petuahnya. Mulai dari cara belajar yang efektif, puasa senin kamis, hingga hobi yang aku suka. Suatu saat ketika aku duduk di bangku SD, aku mulai belajar untuk bermain tenis meja. Aku hanya bisa bermain ketika jam istirahat atau jam kosong, karena semua peralatan milik sekolah, kecuali meja dan netnya ditinggal di luar gedung. Dengan kondisi itu pamanda membuatkan aku sebuah bet dari papan kayu jati, karena untuk beli bet yang sebenarnya membutuhkan sejumlah uang, dan ketika itu tidak ada uang untuk membelinya. Dengan bet kayu itu aku bisa bermain tenis meja sepulang dari sekolah atau dari madrasah. Sedikit demi sedikit aku mulai lancar untuk bermain tenis meja, meskipun sering gonta ganti bola karena pecah (bola ping pong akan mudah pecah ketika dipukul memakai bet kayuku). Dan entah kenapa, aku sangat suka memakai bet itu, bahkan untuk melakukan smashpun sangat enak. Mulai dari itu aku mulai belajar dari pola pikir pamanda yang kreatif dan tidak mengenal hambatan apapun (ke depannya akan berpengaruh dalam proses pendidikanku).
Sebuah bet kayu, yang mungkin hanya aku yang pernah memakainya, tapi sangat bermakna dalam kehidupanku.

Terima Kasih Pamanda Lasman Ismanto.
Salam hormat dan baktiku kepadamu.